Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Ungkap Peredaran Upal, 8 Tersangka Sudah Cetak 12.000 Lembar

badge-check

Barang bukti uang palsu yang diungkap oleh Bareskrim P;olri, baru-baru ini. Perbesar

Barang bukti uang palsu yang diungkap oleh Bareskrim P;olri, baru-baru ini.

JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu (Upal) di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, mereka berinisial SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis 12 September 2024.

Baca Juga : Sebelum Malaikat Maut Menjemput, DB Diduga Sempat Gunakan Benda Ini!

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah 6 kali melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp. 300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

Baca Juga : Tewas Sambil Berdiri Terjepit Pintu, DB Asal dari Kabupaten Tetangga

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [RED]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

24 Okt 2026 - 07:45 WIB

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

23 Okt 2026 - 12:48 WIB

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

Bukan Razia Biasa! Polisi Sisir THM Gunung Mas, 10 Pengunjung Dipaksa ‘Pipis’

18 Okt 2026 - 03:39 WIB

Bukan Razia Biasa! Polisi Sisir THM Gunung Mas, 10 Pengunjung Dipaksa ‘Pipis’

Niat Cari Rumput untuk Ternak, Petani di Bartim Malah Ditemukan Tewas Tertelungkup di Jembatan

14 Okt 2026 - 12:18 WIB

Niat Cari Rumput untuk Ternak, Petani di Bartim Malah Ditemukan Tewas Tertelungkup di Jembatan

Misteri Kematian Siti Rahmah di Jalan Houling Adaro Km 35, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

14 Okt 2026 - 12:03 WIB

Misteri Kematian Siti Rahmah di Jalan Houling Adaro Km 35, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Trending di Barito Timur