PENUTURNEWS.ID — Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi, di seluruh SPBU. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota pada 5 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas penyesuaian harga BBM sekaligus untuk menjaga pemerataan distribusi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Berikut ketentuan pembatasan pembelian BBM:
Kendaraan roda empat (mobil):
- Pertalite maksimal Rp200.000 (wajib menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina)
- Pertamax maksimal Rp400.000
Kendaraan roda dua (motor):
- Pertalite maksimal Rp50.000
- Pertamax maksimal Rp100.000
Selain itu, pihak SPBU dilarang melayani:
- Kendaraan dengan tangki modifikasi
- Pembelian berulang dalam waktu singkat
- Pengisian menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali
Pengecualian diberikan untuk sektor pertanian dan perikanan, dengan syarat memiliki rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Sementara itu, kendaraan dinas berpelat merah tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi, kecuali ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap seluruh pengelola SPBU segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat melalui berbagai media informasi di lokasi masing-masing.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada pola konsumsi BBM masyarakat. Warga diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga kelancaran distribusi dan mencegah potensi kelangkaan.
Perkembangan selanjutnya akan terus diperbarui.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Ri/red]










Komentar ditutup.