KUALA KURUN, PENUTURNEWS.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menegaskan memberhentikan angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Larangan tersebut berlaku bagi angkutan Baru Bara dan Kayu Log yang dirasa merugikan bagi kelangsungan aksesibilitas melalui jalan negara. Hanya truk angkutan CPO (Crude Palm Oil) yang boleh melintas dengan kapasitas 8 ton.
Baca juga:Gubernur Tegas Hentikan Angkutan PBS Lalui Jalan Kurun Palangka Raya
Menanggapi hal itu, Pj.Bupati Gumas Herson B.Aden menegaskan Pemkab Gumas sangat mendukung kebijakan pemerintah provinsi terkait penutupan akses Jalan Trans Kalimantan Kuala Kurun-Palangka Raya bagi angkutan batu bara dan kayu log.
“Tentunya kami akan menindaklanjuti keputusan Pemerintah Provinsi Kalteng terkait penyetopan angkutan Batu Bara dan Kayu Log melintasi Jalan Provinsi Kuala Kurun- Palangka Raya,” Ujar Herson
Baca Juga: Pemprov Kalteng Tutup PBS Lalui Jalan Umum, Sahriah : Kita Mendukung Kebijakan Gubernur
Secepatnya, lanjut Herson, pihaknya akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Gumas dan dinas terkait serta mengundang semua tokoh masyarakat untuk membahas kebijakan provinsi tersebut sambil menungu surat instruksi dari pemerintah Provinsi Kalteng.
Aktifitas angkutan PBS khususnya pengangkut Batu Bara dan Kayu Log di ruas jalan poros akhir-akhir ini memang cukup membuat masyarakat keberatan. Dampak jalan rusak, membahayakan pengguna jalan lain dan sebagainya menjadi faktor utama.
Pemerintah setempat akhirnya turun tangan dan segera membuat kebijakan atas kerugian yang ditimbulkan persoalan tersebut. [RED-2]






Komentar ditutup.