PALANGKA RAYA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Palangka Raya, Berlianto berharap kepada seluruh masyarakat di “Kota Cantik” untuk tidak lagi memberi uang saat ada gelandangan, pengemis, anak jalanan dan anak punk saat meminta-minta.
Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah Kota Palangka Raya (perda) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan.
Dimana, Berdasarkan Perda yang ada dan sudah berlaku, bagi masyarakat yang kedapatan memberikan uang atau barang kepada pengemis dapat dikenakan sanksi denda hingga 100 Ribu Rupiah.
”Melalui kesempatan ini, saya tegaskan bahwa kebijakan yang tertuang pada Perda ini bertujuan untuk menertibkan keberadaan gepeng, anak Jalanan dan juga anak punk di ruang publik dan mendorong mereka untuk mandiri tanpa meminta-minta belas kasihan dari masyarakat.” Terang Berlianto, Selasa 5 Agustus 2024.
Ia juga menjelaskan, Pemerintah Kota Palangka Ratya melalui Satpol PP yang dipimpinnya akan melakukan penindakan tegas terhadap warga masyarakat yang ketahuan memberikan bantuan kepada Gepeng, Anak Jalanan dan juga Anak Punk yang saat ini keberadaannya sangat meresahkan masyarakat.
Kemudian, lanjut Berlianto, pengemis yang tertangkap tangan meminta-minta di ruang Publik juga akan dikenakan sanksi pembinaan dan rehabilitasi sosial sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku dimana nanti akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Palangka Raya.
“Tujuan kami adalah menciptakan ketertiban umum dan mendorong kemandirian warga agar tidak lagi mencari uang dengan cara mengemis dari belas kasihan orang lain, dan bisa membuka mata mereka untuk bekerja. Hal ini bukan semata-mata menghukum. Kami berharap kebijakan ini dapat ditaati demi kepentingan bersama,” tutup Berlianto. [Red]











Komentar ditutup.